Urus Izin Usaha di Pamekasan Hanya 10 Menit Selesai

Pemakasan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan memberikan kemudahan izin usaha kepada masyarakat.

Untuk mengurus izin usaha, masyarakat hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mendapatkan izin usahanya. Mulai registrasi hingga cetak NIB melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).

Koordinator Program Bidadari DPMPTSP Pamekasan Resi Eka Yuliana menyampaikan, untuk mengurus izin usaha, pemohon cukup membawa KTP asli, fotocoy KK dan KTP, dan disertakan nomor handphone.

“Cukup tiga syarat itu untuk mendapatkan NIB. Nanti akan ditanya usahanya apa, misalnya jenis usahanya lebih dari satu, tidak apa-apa boleh,” katanya.

Resi akan berusaha mempermudah pengurusan NIB, hanya dengan waktu 10 menit selama koneksi internetnya normal. Selain itu, NIB tersebut berlaku selama bisnis yang dijalaninya berjalan.

“Kalau dulu SIUP (surat izin usaha perdagangan) berlaku selama lima tahun, tetapi NIB ini selama usaha Bapak Ibu berjalan tetap berlaku,” pungkasnya.