Satpol PP Tertibkan PKL Kawasan Monumen Arek Lancor

Pamekasan – Satpol PP & Damkar Pamekasan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Monumen Arek Lancor, Rabu (8/1/2025).

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penertiban PKL di kawasan Arek Lancor telah dikordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk kemudian dipasang garis pembatas menyerupai police line, dan pemberitahuan dengan berkirim surat ke Kejari Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dikatakan, nantinya setiap pelanggar Perda yang dilakukan PKL perlu ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum sampai tindak pidana ringan (tipiring) dan akan diproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Akan kami panggil PKL yang masih berjualan di area itu, kami BAP, dan nanti keputusan tertinggi ada di Pengadilan Negeri Pamekasan. Kami hanya melaksanakan fungsi penegakan Perda dan tidak mencari musuh,” ujarnya.

Ia menyebut, tindakannya dalam menertibkan para PKL di kawasan Monumen Arek Lancor atas dasar keluhan masyarakat akan maraknya pedagang yang menggangu bahu jalan yang membuat kemacetan.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan Perda dan Perbup. Dan Alhamdulillah kami dapat dukungan dari masyarakat dengan adanya penertiban ini,” syukurnya.