Pamekasan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan melaunching Media Call Center (MCC) di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (7/2/2024).
Launching MCC PWI Pamekasan itu sebagai kado Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam dalam sambutannya menyampaikan, MCC ini adalah kelompok anggota PWI yang ditugaskan secara khusus dan taktis untuk menerima pengaduan bilamana masyarakat menemukan kasus penyimpangan pers dan oknum mengaku sebagai pekerja pers.
Anam menerangkan, bahwa lahirnya MCC ini setidaknya diorientasikan untuk tiga hal esensial.
Pertama, untuk mengantisipasi potensi praktik penyimpangan kerja pers oleh oknum wartawan dan oknum mengaku wartawan.
Kedua, menjadi wadah pengaduan. “Target kami nggak muluk-muluk, kami ingin menampung pengaduan masyarakat bila ada kasus penyimpangan, misal, ada pemerasan, ada pengancaman, ada yang menakut-nakuti mengatasnamakan wartawan,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Anam, MCC diorientasikan untuk menjadi wadah konsultasi masyarakat. “Kami hanya ingin memitigasi bila ada masalah, ingin menjawab bila ada pertanyaan berkaitan dengan pers dan cara kerja pers,” imbuhnya.
Alumnus Ponpes Annuqayah Sumenep itu berharap, hadirnya MCC pada momen hari pers bisa menambah kebijaksanaan kerja pers dan interaksi masyarakat dengan wartawan.
“Kami menyadari, banyak warga yang belum memahami secara utuh tentang kerja pers, ada yang memahaminya separuh, dan menyebabkan kesalahpahaman, dan bahkan akhirnya muncul stigma macam-macam ke wartawan, sebab itulah, harapannya MCC ini bisa menjadi wadah untuk mengatasi masalah-masalah yang saya sebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol mengatakan bahwa MCC ini sangat penting mengingat empat tahun terakhir ini Pamekasan diresahkan dengan hadirnya wartawan bodong, yakni wartawan yang tidak kompeten dan melanggar kode etik jurnalistik.
Pertama, LSM Topan tahun 2020, Suswanto (50). Pemerasan dengan modus akan diberitakan. Dia di OTT oleh FPI kemudian digiring ke Mapolres. Ia divonis 1 tahun lebih.
Kedua, oknum wartawan Jurnal Polisi di tahun 2022, inisial MS. Dia di OTT oleh Intel Polres Pamekasan di Cafe Tomang. Pemerasan dengan modus penghapusan berita.
Ketiga, oknum wartawan Indo Pers tahun 2024, Very Mulyono. Dia di OTT oleh Satreskrim Polres Pamekasan di Cafe New Kasmaran. Pemerasan bermodus tidak akan diberitakan.
“Kasus-kasus ini sudah tidak masuk ranah pidana. Tidak ada kaitannya dengan pers. Ini bukan sengketa pers. Jika ada wartawan yang melakukan pemerasan, dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Dikatakan Faisol, nanti masyarakat bisa melaporkan bila ada oknum mengaku wartawan, tapi tindakannya melanggar kode etik jurnalistik yang terkandung dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional. Tugas wartawan mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan berita lewat media massa,” tukasnya.
Usai lauching MCC dan potong tumpeng peringatan Hari Pers Nasional, acara yang digelar PWI Pamekasan ini dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan tema “Pers dan Dinamika Pembangunan di Pamekasan”.