Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 33,3 Miliar Dimusnahkan

- Reporter

Kamis, 7 Desember 2023 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp 33.389.560.625 berhasil dimusnahkan, Kamis (7/12/2023).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Madura sejak bulan Oktober 2022 sampai bulan Agustus 2023.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Rooftop Bea Cukai Madura melibatkan unsur Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Dari kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 21.437.972.173,” katanya.

Dikatakan, dari kedua jenis barang kena cukai yang merugikan negara itu terdapat 3 orang tersangka yang statusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Tiga tersangka ini telah kami limpahkan ke kejaksaan atau P21. Tersangka divonis 2 tahun setengah. Jelasnya tanya kejaksaan,” ujarnya.

Ia menyebut, dari tiga tersangka itu merupakan sopir mengangkut jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Alim mengaku tidak bisa menyeret owner atau pemilik puluhan merk rokok ilegal yang telah dimusnahkan itu.

“Tersangka tidak membuka siapa pemilik rokoknya, jadi hanya tiga tersangka ini yang kami amankan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan di Rooftop BC Madura sifatnya seremonial. Sementara pemusnahan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Desember di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.

Berita Terkait

Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi 3 WNA Malaysia
Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan
Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep
Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep
Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan
Pemilik Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Narkotika Pamekasan Belum Diketahui
Ketua MCC PWI Pamekasan Kecam Tindakan Kekerasan PKL kepada Wartawan JTV

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:44 WIB

Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi 3 WNA Malaysia

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:23 WIB

Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 11 Mar 2026 - 04:33 WIB