Pamekasan – Sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp 33.389.560.625 berhasil dimusnahkan, Kamis (7/12/2023).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Madura sejak bulan Oktober 2022 sampai bulan Agustus 2023.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Rooftop Bea Cukai Madura melibatkan unsur Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Dari kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 21.437.972.173,” katanya.
Dikatakan, dari kedua jenis barang kena cukai yang merugikan negara itu terdapat 3 orang tersangka yang statusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Tiga tersangka ini telah kami limpahkan ke kejaksaan atau P21. Tersangka divonis 2 tahun setengah. Jelasnya tanya kejaksaan,” ujarnya.
Ia menyebut, dari tiga tersangka itu merupakan sopir mengangkut jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Alim mengaku tidak bisa menyeret owner atau pemilik puluhan merk rokok ilegal yang telah dimusnahkan itu.
“Tersangka tidak membuka siapa pemilik rokoknya, jadi hanya tiga tersangka ini yang kami amankan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan di Rooftop BC Madura sifatnya seremonial. Sementara pemusnahan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Desember di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.