Jamin Hak Pilih pada Pemilu 2024, Lapas Serang Lakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan

Serang – Dalam rangka memenuhi hak pilih warga binaan pada Pemilu 2024 mendatang, Lapas Kelas IIA Serang melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Serang, Kamis (30/11/2023).

Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan dapat menggunakan hak pilihnya meskipun mereka berada di dalam rutan.

“Saat ini kita terus lakukan sinergi dan kolaborasi dengan Disdukcapil dalam rangka mempersiapkan hak demokrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya.

Mengikuti arahan Kakanwil Kemenkumham Banten, Lapas Serang melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Serang di Aula Lapas Kelas IIA Serang.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono, Kasi Binadik Rudi Hartono, dan Jajaran Petugas Disdukcapil Kota Serang.

Kalapas Serang Fajar Nur Cahyono mengatakan, hasil kegiatan tersebut dapat pemutakhiran data sebanyak 54 WBP domisili Kota Serang yang tidak tercantum NIK-nya pada SDP Lapas Kelas IIA Serang Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.

“Ada 54 WBP yang hari ini melakukan Validasi NIK dan Perekaman E-KTP. Para WBP tersebut secara bergantian satu-persatu melakukan perekaman E-KTP,” katanya.

Fajar menjelaskan kegiatan validasi dan perekaman e-KTP tersebut tak lain agar para warga binaan bisa menyalurkan politiknya di Pemilu serentak 2024 mendatang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kota Serang atas sinerginya membantu Lapas Serang dalam memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam hal pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.