WNA Banglades Palsukan Dokumen Kependudukan, Punya KK dan KTP Sampang

- Reporter

Jumat, 29 September 2023 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan mengungkap pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Banglades.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Pamekasan Agus Surono saat melakukan konferensi pers di Ruang Media Center Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan, Jum’at (29/9/2023).

Menurutnya, diketahui bahwa adanya pemalsuan dokumen kependudukan sewaktu MAH hendak membuat paspor dengan data warga negara Indonesia (WNI) ke kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan.

Saat mengajukan pembuatan paspor, MAH menggunakan dokomen kependudukan yang beralamat di Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Kecurigaan muncul ketika proses wawancara, petugas kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan dalam menggunakan Bahasa Indonesia,” kata Agus Surono.

Istri MAH menyampaikan bahwa suaminya yang merupakan warga negara Banglades menderita gangguan pendengaran.

Namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.

Karena curiga, MAH dan istrinya CF dibawa ke Seksi Inteldakim Keimigrasian Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selama menjalani proses pemeriksaan, diketahui MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan Bahasa Inggris secara jelas.

“Yang bersangkutan hanya berpura-pura menderita gangguan pendengaran untuk mengelabui petugas Imigrasi,” ungkapnya.

MAH meninggalkan Banglades pada pada tanggal 30 Maret 2023 menuju Malaysia untuk bekerja di Hotel Ritz Carlton Kuala Lumpur sebagai Butler Servise.

Ketika di Malaysia, yang bersangkutan membayar biaya sebesar RM 2000 kepada seseorang warga Indonesia yang tidak dikenal untuk mendapatkan KTP Indonesia sebagai dokumen dalam melaksanakan pernikahan dengan istrinya yang berdomisili di Sampang.

“MAH datang ke Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan boat penyeberangan dari Malaysia menuju Medan dan menggunakan bis menuju Sampang,” jelasnya.

Agus menyebut, Imigrasi Pamekasan mengamankan dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki WNA Banglades berupa, KK, KTP, Akte Kelahiran dan Buku Nikah yang semuanya dikeluarkan oleh Pemkab Sampang.

“Adapun dokumennya sebagai berikut, KTP dengan NIK 3215031610960006, KK dengan nomor 3527031205230004, Akta Kelahiran dengan nomor 3215-LT-27032023-0152, dan Akta Nikah dengan nomor 3527/03108/2023/018,” paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan bukti yang kami miliki, MAH diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya dilakukan proses pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Diketahui, MAH, bertempat tanggal lahir di Cumilla Banglades, 16 Oktober 1996, telah mempunyai paspor dengan Nomor Paspor EH0462602, dengan masa berlaku paspor 12 Januari 2012 – 11 Januari 2026.

Berita Terkait

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan
Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan
Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep
Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep
Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan
Pemilik Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Narkotika Pamekasan Belum Diketahui
Ketua MCC PWI Pamekasan Kecam Tindakan Kekerasan PKL kepada Wartawan JTV
PKL Arek Lancor Pamekasan Intimidasi Wartawan JTV saat Liputan Penertipan PKL

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Pegantenan Pamekasan

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Pamekasan

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:23 WIB

Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:36 WIB

Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung Baru SDN Tamberu 2

Selasa, 2 Des 2025 - 11:57 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:44 WIB

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani

Senin, 3 Nov 2025 - 13:30 WIB