Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memanggil sejumlah pihak terkait meninggalnya sopir Dump Truk pengangkut batu bata di tambang galian C di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak. Termasuk pemilik tambang galian C.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka koordinasi dan musyawarah antara pihak keluarga korban, pemilik galian C, kepala desa setempat dan tokoh masyarakat.
“Setelah dilakukan koordinasi dan musyawarah, pihak keluarga menyadari bahwa kejadian kecelakaan yang menimpa korban adalah murni kecelakaan kerja,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Senin (18/9/2023).
Oleh karenanya, kata dia, pihak keluarga korban tidak akan melakukan penuntutan hukum kepada pemilik galian C tersebut. “Jadi tidak ada pemanggilan terhadap pemilik tambang,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebagai tindak lanjut Polsek Tamberu, polisi akan bekerja sama dengan stake holder yang lain untuk melakukan survei terhadap tambang tersebut dan juga tambang yang lainnya.
“Guna menganalisa dan evaluasi serta memberikan himbauan-himbauan agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang sama,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa mengenaskan itu menimpa Manijo alias Abdur Rohman (45) asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Saat itu, Manijo yang merupakan sopir Dump Truk dengan nomor polisi P 8925 UM mengangkut batu bata di lokasi pertambangan galian C.
Sewaktu menuju jalan keluar dari lokasi galian C yang merupakan jalan menanjak, Dump Truk yang dikendarai Manijo tidak bisa menanjak. Saat itulah, Dump Truk terguling hingga menewaskan Minajo.