Satpol PP Sasar Toko & Pasar, Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyasar pertokoan dan pasar se-Kabupaten Pamekasan guna mencegah peredaran rokok ilegal, Rabu (23/8/2023).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa dalam mencegah peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan, pihaknya melakukan sosialisasi ke toko-toko dan pasar.

“Sosialisasi ini kami juga menyasar jasa pengiriman (kurir), terminal dan pelabuhan, dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat secara humanis dan persuasif,” katanya.

Ainur menyebut, Satpol PP akan terus meminimalisir pelanggaran bea cukai, dikarenakan cukai untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, hindari memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kegiatan ini menyeluruh di 189 kelurahan/desa di 13 kecamatan se-Pamekasan. Kami menyarankan untuk sebaiknya menjualbelikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan,” ujarnya.

Ainur menambahkan, perbuatan atau melakukan praktik jual beli rokok ilegal itu melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.