Pamekasan – AR, Warga Kelurahan Patemon Pamekasan, diancam akan dibunuh oleh B, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (6/4/2023).
Pengancaman pembunuhan terhadap AR dan keluarganya itu bermula saat AR menutup lobang selokan yang rusak akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat.
Namun, penutupan lobang yang dilakukan AR dianggap menutup jalan oleh tetangganya yang berinisial S.
Saat itu, S mengkomplain peristiwa tersebut kepada AR dan keluarganya. Saat menerima komplain dari S, AR mendapat pembelaan dari warga sekitar hingga terjadi cekcok.
Merasa disudutkan banyak orang, S melaporkan tindakan AR dan keluarganya kepada anaknya, B (inisial) warga asal Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Tidak terima orang tuanya disudutkan oleh warga, B mendatangi AR dan keluarganya sembari mengancam akan membunuh AR dan keluarganya menggunakan celurit.
Beruntungnya, celurit yang telah dilepas dan diacungkan tidak ditebaskan kepada AR maupun keluarganya berkat diamankan oleh warga sekitar.
“Kejadiannya sore hari tanggal 9 Januari 2023 kemaren. Saya laporan malam harinya karena khawatir akan keamanan jiwa saya dan keluarga saya,” kata AR, kepada suarapraksi.com.
Pihaknya menyayangkan laporan dengan nomor lapor: LP/B/13/I/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim, tak kunjung diproses alias mandek di Mapolres Pamekasan hingga dua bulan.
Lantaran laporannya tak kunjung diproses, akhirnya AR mendatangi pengacara Suherman SH untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang menimpanya.
Pihaknya mengaku geram lantaran pihak pelaku sesumbar kepada warga sekitar bahwa pelaku membiarkan laporan AR karena masih banyak Sapi untuk membayar perkara.
“Padahal kami sekeluarga telah menunggu itikad baik dari B dan S, malah sesumbar kepada tetangga kalau Sapi-nya masih banyak untuk berperkara,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum AR, Suherman membenarkan bahwa proses laporan kliennya atas dugaan pengancaman pembunuh berjalan sangat lamban di Mapolres Pamekasan.
Menurutnya, laporan kliennya ada kejanggalan dalam proses penyelidikan. Kejanggalan itu terletak pada pasal yang diterapkan pada SP2HP tahap pertama dan kedua yang dilayangkan kepada pelapor, hanya mencantumkan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 355.
Namun, setelah didatangi kuasa hukum AR, Penyidik Polres Pamekasan mengganti undang-undang pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal: 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, di SP2HP tahap ketiga.
“Setelah kami kawal, SP2HP yang dilayangkan Polres Pamekasan pasal yang diterangkan undang-undang darurat,” ucap Suherman saat dimintai keterangan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Polres Pamekasan untuk tegas menangani kasus yang membahayakan nyawa seseorang.
“Jangan tebang pilih, karena ada atensi atau viral baru dilakukan tindakan. Karena kasus ini menyangkut nyawa seseorang. segera memproses kasus ini,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Permana saat dihubungi melaui via WhatsApp tidak merespon.