Pamekasan – Bea Cukai Madura melimpahkan kasus produksi dan pengedar rokok ilegal di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Sabtu (18/2/2023).
“Sudah diserahkan ke kejaksaan mas, bisa konfirmasi kesana,” ungkap Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama kepada suarapraksi.com melalui via WhatsApp.
Ditanya perihal terduga pelaku berinisial TR juga dipasrahkan ke Kejari Pamekasan, Tesar menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Kejari Pamekasan. “Langsung konfirm ksana saja mas,” ujarnya.
Ditanya terkait hasil penyelidikan Bea Cukai Madura terhadap penanggungjawab berinisial TR dan tempat produksi rokok ilegal seperti apa?, Tesar enggan merespon.
Diketahui, kasus yang dilimpahkan ke Kejari Pamekasan tersebut merupakan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) di rumah mantan Kades Klompang Timur oleh Satreskrim Polres Pamekasan, pada Jum’at (30/12/2022) lalu.
Saat itu, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa 8 karton rokok ilegal bermerek FB, dan 6 karton rokok ilegal merek LB, serta pemilik usaha berinisial TR (25) asal Klompang Timur.