Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah Haji Sempat Tertunda Tahun 2020/2021 Berangkat Tahun Ini

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Haji terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah pusat, yakni Menteri Agama (Menag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesepakatan itu, Panja Haji menyepakati besaran rata-rata Bipih untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637 yang sebelumnya Rp 98.893.909.

Dari besaran rata-rata Bipih tersebut, biaya yang ditanggung jemaah haji hanya sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total Bipih. Jauh lebih kecil dari usulan Menag sebesar Rp 69 juta.

Sementara biaya yang akan ditanggung pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta alias hanya 30 persen.

“Panja DPR-Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Bipih untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Pimpinan Rapat Panja, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Menurutnya, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 orang yang akan diberangkatkan tahun 2023 ini tidak dibebankan biaya tambahan.

Meski demikian, kata dia, peningkatan biaya calon jemaah haji tersebut dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp 845 miliar.

”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha saat dimintai keterangan usai Rapat Panja Haji Komisi VIII menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berpihak kepada calon jemaah haji.

“Setelah Panja Haji merinci biaya perjalanan ibadah haji, disepakati menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat,” ucap politisi Fraksi Golkar.

Habib Ali, sapaan akrab Muhammad Ali Ridha menambahkan, keputusan yang disepakati bersama itu sebuah bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji yang tertunda di tahun 2020/2021 kemaren.

“Seharusnya mereka berangkat ke tanah suci di tahun 2020/2021. Namun karena pandemi Covid-19, keberangkatan mereka dibatalkan atau ditunda,” pungkasnya.