Pamekasan – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyoal terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Rabu (13/1/2022).
Pasalnya, penyaluran sembako yang dilakukan oleh Agen e-Warung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tertuang dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT tahun 2019.
Hal itu dikarenakan kualitas beras dan nominal sembako dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 200 ribu.
Selain itu, penerima manfaat mengeluhkan penyaluran BPNT yang dilakukan pihak Agen e-Warung menggunakan model pemaketan. Yangmana komoditi ditentukan oleh agen, KPM hanya tinggal mengambil.
Sehingga hal tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip 6T yaitu, tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Hal ini dikarenakan adanya sistem paket yang dilakukan oleh Agen e-Warung. Dan saya nilai hampir seluruh Agen e-Warung di Kecamatan Galis menerapkan sistem paket,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ia mengaku heran lantaran tidak dapat memilih item sesuai kebutuhan penerima manfaat. Bahkan, pihaknya mengaku tidak pernah diminta untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu oleh Agen e-Warung.
“Padahal yang saya tahu, KPM itu bebas memilih komuditi yang dibutuhkan asal tidak keluar dari aturan, tapi disini sejak dulu sistemnya menggunakan paket, jadi kita tinggal datang ke agen untuk mengambil komuditi yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, saat melakukan proses pencairan BPNT alias pengambilan sembako, pihaknya mengaku hanya menerima beras 15 kg, telur 1 kg, dan kacang ¼ kg.
“Pertanyaan saya, apakah komoditi dari paketan BPNT yang KPM terima mendekati total angka Rp.200.000,- ?”, terangnya.
Ia berharap pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah dengan mengevaluasi oknum Agen e-Warung nakal di Kecamatan Galis agar bantuan tersebut sesuai dengan harapan KPM dan pemerintah.