Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan dua instasi sekaligus, yakni; PT PLN UP3 Madura dan Kantor Pertanahan Pamekasan.
Kegiatan yang digelar di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (20/10/2025), dihadiri langsung Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, Wabup Pamekasan H Sukriyanto, Manajer UP3 PLN Madura Fahmi Fahresi, Kepala Pertanahan Pamekasan Sugiyanto, dan sejumlah pejabat tinggi Pemkab Pamekasan.
Penandatangan MoU itu tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik oleh pemerintah kabupaten Pamekasan serta kerjasama bidang pertanahan.
MoU itu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, milik pemerintah daerah, serta melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan mempercepat layanan bagi wajib pajak.
“Tujuannya, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tertentu, yang akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Menurutnya, pajak dapat membiayaj berbagai program kegiatan dan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, optimalisasi pemungutan pajak menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat.
“Kerjasama ini wujud nyata dari komitmen kita untuk bersinergi dalam meningkatkan pelayanan perpajakan,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Matsaratul Huda Panempan itu harap, kerjasamanya dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatakn transparansi akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.












