Bupati Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pamekasan – Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis.

Santunan itu diserahkan di Ballroom Azana Hotel dalam kegiatan Halalbihalal dan Rakor Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), Rabu (23/4/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, ajakan itu bukan tanpa alasan, sebab melihat nominal santunan yang diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta cukup fantastis.

“Setelah melihat langsung pencairan santunan dan keanekaragaman nominalnya, saya ingin mengajak kepada semuanya untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dikatakan, seperti apa yang disampaikanoleh ibu Kepala BPJS Ketenagakerjaan bahwa semua resiko kerja itu ada santunannya. Bahkan peserta yang di PHK dipekerjaannya masih mendapatkan santunan.

“Jadi saya fikir ini sangat bermanfaat mengingat seperti yang kita tahu realisasi daripada santunan ini cukup besar, bahkan ada yang mencapai Rp 284 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Pamekasan Anita menyampaikan, keuntungan bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan kerja berupa santunan.

Mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan pansiun, bahkan santunan bagi yang mengalami PHK. Serta tabungan jaminan hari tua.

“Kami cover semua, sehingga apapun resiko yang dialami oleh pekerja itu akan mendapatkan manfaat yang maksimal. Kami juga memberikan santunan jika terjadi cacat, meninggal dunia, bahkan juga ada kebutuhan transportasi dan beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp 174 juta,” ucapnya.

Ia menyebut, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dari pekerjaannya, pekerja tersebut mendapatkan santunan pengganti gaji selama 6 bulan.

“Kemudian mendapatkan akses pelatihan kerja serta bisa melamar pekerjaan sesuai dengan yang tersedia di Kemenaker,” pungkasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menyerahkan santunan senilai Rp 784.614.480. Santunan sebesar itu diberikan kepada 9 orang peserta dengan berbagai macam santunan.

Adapun santunan yang diserahkan berupa santunan jaminan kematian, dan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa.

Dengan rincian sebagai berikut: santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa Rp 280.614.480, santunan jaminan kematian Rp 168.000.000, santunan jaminan kematian Rp 84.000.000, dan 6 orang penerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000.