Pamekasan – Warga Pamekasan dihebohkan dengan video amatir cekcok mulut antara petugas Bea Cukai dan pengacara perusahaan rokok (PR) Ontong Teros.
Vide berdurasi satu menit empat belas detik itu terjadi di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Dikabarkan, petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap PR Ontong Teros yang diduga mengoperasikan (menghidupkan) mesin linting rokok.
Berdasarkan temuannya itu, petugas Bea Cukai sempat menyita beberapa barang dan lima orang yang berada di pabrik rokok.
Namun, kuasa hukum PR Ontong Teros mengejar petugas yang mengaku dari Bea Cukai Pusat untuk mengembalikan barang sitaan, dan melepas lima orang yang dibawa.
Dari situ, terjadilah cekcok kedua belah pihak. Hingga akhirnya warga sekitar keluar rumah menyaksikan cekcok mulut itu. Bahkan terdengar suara masyarakat yang geram ingin membakar mobil petugas Bea Cukai.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum PR Ontong Teros Marsuto Alfianto menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas yang mengaku dari BC Pusat tidak tepat. Sebab, pada saat itu mesin masih trial.
“Sebelumnya tidak ada aktifitas apapun, mulai dari hari Jum’at hingga Sabtu, tepat hari Minggu kemaren, tehnisi mesin rokok dan empat orang lainnya melakukan trayel mesin, namun tiba-tiba ada petugas melakukan penggeledah tanpa surat tugas,” ucapnya.
Dikatakan, apapun alasan Bea Cukai jika melakukan penggeledahan tanpa surat tugas tidak dibenarkan. Apalagi aktifitas yang dilakukan oleh PR Ontong Teros hanya trial mesin.
“Inikan pembegalan oleh aparat hukum kepada orang yang seakan-akan yang tidak tahu hukum kan. Baru massa banyak, saya orang yang tidak memberikan waktu kesempatan kepada massa untuk tidak melakukan anarkisme,” ujarnya.
Ia menyebut, perizinan PR Ontong Teros lengkap. Bahkan beberapa hari kemaren sempat bersurat ke Bea Cukai Madura kedatangan mesin linting rokok.
“Izin lengkap semua, kemaren hari kami bersurat ke BC Madura perihal kedatangan mesin. Jadi tidak ada tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.