Surabaya – Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim kebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sampang.
Sebelumnya, Polda Jatim memeriksa 10 saksi, diantaranya; direktur dan pelaksana proyek (CV).
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan para saksi ahli, diantaranya; BPKP dan ahli konstruksi dati ITS Surabaya.
“Saksi ahli BPKP kita perlukan terkait jumlah kerugian negata yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Untuk hari ini, kata Dirmanto, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berperan aktif mencari pelaksana proyek alias CV.
“Hari ini, Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dikatakan, ketiga broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.
Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.
“Kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegasnya.