Pamekasan – Satpol PP & Damkar Pamekasan melakukan operasi stop rokok ilegal di 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan.
Adapun sasaran operasi diantaranya; toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan & rumah/gedung yang memperoduksi rokok ilegal.
Saat operasi, Satpol PP & Damkar Pamekasan mensosialisasikan stop produksi dan menjual belikan rokok ilegal.
“Sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi secara humanis, persuasif & edukatif mengenai rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Yusuf menyebut, operasi stop rokok ilegal yang dikemas dengan sosialisasi kepada masyarakat mengacu kepada UU No. 39 tahun 2006 tentang Cukai.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’,” ujarnya.
Saat operasi, Satpol PP meminta pedagang atau toko penjual rokok untuk memperhatikan beberapa hal yang masuk rokok ilegal.
- Rokok Tanpa Pita Cukai,
- Rokok ber Pita Cukai Palsu,
- Rokok ber Pita Cukai Bekas,
- Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.