Miris, Seorang Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan di Tanah Sendiri

Pamekasan – Seorang nenek tua renta menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Polres Pamekasan, Senin (25/3/2024).

Nenek Bahriyah, pemilik tanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Dikutip dari detikzone.net, nenek berusia 61 tahun itu pemilik sah berdasarkan leter C nomor 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da.

Nenek Bahriyah memperoleh tanah itu dari hibah orang tuanya pada tahun 1975 hingga saat ini. Si nenek tidak pernah merasa merubah data kepemilikan kepada orang lain.

Bahkan termasuk kepada H Fathollah Anwar maupun kepada ahli waris yang saat ini menjadi pelapor, Sri Suhartatik alias Titik.

Nenek Bahriyah mengaku taat membayar pajak bumi bangunan (PBB) sejak dirinya mendapat hibah dari orang tuanya.

Kendati demikian, tahun 2016-2019, SPPT PBB tanah yang mulanya bernama Bahriyah berubah menjadi Sri Suhartatik.

Kaget nama SPPT PBB tanahnya beralih ke orang lain, tahun 2020 diganti nama lagi ke atas nana nenek Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun, setelah adanya laporan dengan nomor lapor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/PolresPamekasan/PoldaJatim, tanah tersebut telah tersertifikat atas nama H Fathollah Anwar, SHM dengan nomor 1817.

Setelah diberitahu dan ditunjukkan bahwa tanah miliknya tah bersertifikat, nenek Bahriyah kaget. Sebab pihaknya mengaku tidak pernah menjualnya kepada siapapun.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu, apalagi dibilang menyerobot tanah,” kata Bahriyah yang sudah diartikan kedalam bahasa Indonesia, dikutip dari detikzone.net.

Nenek tua renta ini bingung atas peristiwa yang menimpa dirinya. Pihaknya merasa didholimi alias didiskriminalisasi.

“Saya sudah dipanggil polisi, sekarang saya mau ditanah. Saya ini salah apa kok mau dihukum,” ujarnya.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengaku baru mendapat info perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

“Maaf mas, saya baru denga masalah ini, coba saya klarifikasi ke Satreskrim dulu ya,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih belum konfirmasi kepada pelapor Sri Suhartatik, dalam hal ini ahli waris dari pemilik sertifikat SHM No 1817 a.n H Fatollah Anwar.