Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menahan Youtuber Kacong Arye alias J atas dugaan kasus penyebaran video porno, Selasa (6/2/2024).
“Pelaku ditahan atas kasus pornografi,” kata Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan.
Andy menceritakan bahwa Youtuber Kacong Arye menyebar rekaman video call sex (VCS) dengan mantan pacar, RW, karena putus cinta.
Berawal dari putus cinta itu, Youtuber penyanyi lagu ‘Ngampongah Bininah’ menyebar rekaman VCS dengan mantan pacar kepada teman korban.
“Kejadiannya Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 18.15 WIB di kamar kos tersangka (Kacong Arye alias J) di Kabupaten Situbondo,” jelasnya.
Andy menyebut, saat Kacong Arye melakukan video call sex dengan RW belum berstatus kawin alias suami orang lain.
“Sudah beristri. Kejadiannya sebelum tersangka punya istri,” ungkapnya.
Waka Polres Pamekasan menambahkan, Kacong Arye menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan RW selama 6 bulan.
“Karena putus cinta pelaku menyebar video pornografi kepada teman korban berinisial MMS,” tambahnya.
Tersangka terjerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.