Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 33,3 Miliar Dimusnahkan

- Reporter

Kamis, 7 Desember 2023 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp 33.389.560.625 berhasil dimusnahkan, Kamis (7/12/2023).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Madura sejak bulan Oktober 2022 sampai bulan Agustus 2023.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Rooftop Bea Cukai Madura melibatkan unsur Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Dari kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 21.437.972.173,” katanya.

Dikatakan, dari kedua jenis barang kena cukai yang merugikan negara itu terdapat 3 orang tersangka yang statusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Tiga tersangka ini telah kami limpahkan ke kejaksaan atau P21. Tersangka divonis 2 tahun setengah. Jelasnya tanya kejaksaan,” ujarnya.

Ia menyebut, dari tiga tersangka itu merupakan sopir mengangkut jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Alim mengaku tidak bisa menyeret owner atau pemilik puluhan merk rokok ilegal yang telah dimusnahkan itu.

“Tersangka tidak membuka siapa pemilik rokoknya, jadi hanya tiga tersangka ini yang kami amankan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan di Rooftop BC Madura sifatnya seremonial. Sementara pemusnahan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Desember di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.

Berita Terkait

Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep
Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep
Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan
Pemilik Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Narkotika Pamekasan Belum Diketahui
Ketua MCC PWI Pamekasan Kecam Tindakan Kekerasan PKL kepada Wartawan JTV
PKL Arek Lancor Pamekasan Intimidasi Wartawan JTV saat Liputan Penertipan PKL
Satpol PP Tertibkan PKL Kawasan Monumen Arek Lancor
Sempat Ditolak Tertibkan PKL, Pemkab Pamekasan Beberkan Beberapa Lokasi yang Tertuang Dalam Perbub

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kementerian PKP Temukan Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi dalam Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:23 WIB

Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS Rp109 M di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:36 WIB

Kejari Tahan Lima Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Pamekasan

Sabtu, 19 April 2025 - 02:06 WIB

Pemilik Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Narkotika Pamekasan Belum Diketahui

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:22 WIB

Ketua MCC PWI Pamekasan Kecam Tindakan Kekerasan PKL kepada Wartawan JTV

Berita Terbaru