Kalapas Serang Pastikan Produk Unggulan “Jails” Warga Binaan Berkualitas

Serang – Produk unggulan Jahe Merah Instan Lapas Serang (Jails) telah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang, Senin (4/12/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono mengatakan bahwa para konsumen Jails tidak perlu khawatir dalam mengkonsumsi produk dari warga binaan pemasyarakatan Lapas Serang.

Menurutnya, produk Jails telah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang, sehingga para konsumen tak perlu khawatir.

“Sudah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang sehingga mutlak telah memenuhi persyaratan produksi rumah tangga,” katanya.

Dikatakan, Jails merupakan produk hasil kegiatan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah diproduksi sejak Tahun 2015.

Bahan pokoknya, yakni jahe merah berasal dari perkebunan yang ada di Lapas Kelas IIA Serang. Proses produksi yang diawali mulai dari penanaman hingga pengemasan, seluruhnya dilakukan oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang.

“Tahap pertama yakni Penanaman. Proses penanaman dimulai dengan pemilihan tunas jahe merah yang berkualitas”.

“Kemudian dipindahkan ke media tanam dalam bentuk polybag. Perawatan tanaman sendiri dilakukan selama 9-12 bulan”, ujarnya.

Setelah cukup umur, jahe dipanen dan siap diolah menjadi jahe merah instan. Jahe yang sudah dipanen itu kemudian dibersihkan, selanjutnya digiling untuk diperas dan diambil sarinya.

“Hasil perasan inilah yang kemudian dimasak dengan campuran gula merah dan gula pasir, selama kurang lebih 45 menit, hingga sari jahe berubah bentuk menjadi serbuk,” ungkapnya.

Setelah menjadi serbuk, masih ada proses pengayakan, untuk memisahkan serbuk kasar dan serbuk halus.

Kemudian, serbuk jahe dikemas ke dalam kemasan sesuai masing-masing takarannya. Setelah dikemas, jahe merah siap dipasarkan.