Pamekasan – Rahmad Hidayat warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lawangan Daya, Rabu (22/11/2023).
Kedua anggota PPS Lawangan Daya berinisial S dan DP dilaporkan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pademawu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan atas dugaan pelanggaran etik pemilu.
Dalam surat beredar di berbagai group WhatsApp, Rahmat Hidayat menyebut kedua anggota PPS itu diduga telah menerima suap dari caleg DPRD Pamekasan Dapil V inisial HN.
Kedua anggota PPS Lawangan Daya tersebut menerima amplop dari caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai pertemuan.
Dalam surat itu, Rahmat Hidayat melampirkan bukti-bukti berupa rekaman video pertemuan, foto amplop dan uang serta korek api dan foto kedua anggota PPS sebagai terlapor.
Terpisah, Humas Bawaslu Pamekasan, Saidi mengatakan bahwa akan menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pemilu tersebut. “Tak telusuri dulu,” singkatnya.