NGO Madura Soroti Dugaan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan dan Transaksi Narkoba di Rutan Medaeng Surabaya

- Reporter

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Forum NGO Madura melakukan aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Mereka menyoal terkait adanya informasi dugaan pungli jual beli kamar tahanan, dugaan jual beli narkotika, hingga pemberian makanan yang dinilai tidak tidak memenuhi standar.

Dalam orasinya, korlap aksi Zaini Wer Wer meminta gara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melakukan evaluasi kinerja Kepala Rutan Medaeng Surabaya.

“Ada banyak persoalan di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, mulai dari pungutan liar jual beli kamar tahanan yamg harganya berkisar 3 juta sampai 15 juta rupiah”.

Pemasokan narkoba jenis sabu, penyalahgunaan handphone, pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga sebesar 30 persen perorang dan banyak lainnya,” kata Zaini Wer Wer.

Ia menuding kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rutan Medaeng Surabaya tidak luput dari adanya oknum yang dengan sengaja dipelihara dan dilindungi oleh atasannya.

“Semisal kejahatan itu terjadi hanya sekali, bisa dikatakan oknum yang bermain. Tapi tidak jika perbuatan ini dilakukan berulang kali seperti di Rutan Medaeng Surabaya ini”.

“Kami menduga ada unsur kesengajaam, dimana oknum tersebut dipeliharan yang nantinya ada setoran terhadap atasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengapresiasi kepedulian NGO Madura terhadap Rutan Medaeng Surabaya dalam memberantas pungli.

“Secara pribadi dan secara organisasi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman NGO karena ini adalah bentuk fungsi kontrol dalam membantu pemerintah,” ucapnya.

Ditanya soal tanggung jawab dan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medaeng Surabaya mengaku pemberian sanksi hanya dapat dilakukan Kanwil Kemenkumham.

“Kalau pelanggaran berat, nanti yaa Kanwil Kemenkumham. Tapi kalau pelanggaran ringan kita siap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan
Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura
Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Jalin MoU dengan PLN UP3 Madura dan Kantor Pertanahan
Datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bupati Pamekasan Bahas Kampung Nelayan Merah Putih
Bertemu Menteri Pertanian, Bupati Pamekasan Paparkan Potensi Pertanian
Tinjau Perbaikan Jalan Swadaya, Bupati Pamekasan Berupaya Sumbang Dana Rp 1 Miliar

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:36 WIB

Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur

Senin, 3 November 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani

Minggu, 2 November 2025 - 13:55 WIB

Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Sabtu, 1 November 2025 - 06:04 WIB

Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Jalin MoU dengan PLN UP3 Madura dan Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani

Senin, 3 Nov 2025 - 13:30 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Pamekasan Sebut Festival Batik Sebagai Kekayaan Khazanah Bagi Warga Madura

Sabtu, 1 Nov 2025 - 06:04 WIB