Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Edukasi Pedagang

Pamekasan – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP & Damkar Pamekasan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang kio dan kedai kelontongan, Kamis (5/10/2023).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, pihaknya telah memantau beberapa toko di wilayah kabupaten Pamekasan.

Ketika didapati yang melanggar alias menjual rokok ilegal, pihaknya mengaku akan menertibkannya sembari memberikan edukasi terkait dampak penjualan rokok ilegal tersebut.

“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, ssperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” katanya.

Menurutnya, operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Madura, TNI/Polri, Disperindag, dan Perekonomian, menyasar rokok ilegal yang dijual belikan oleh para pedagang.

Dikatakan, rokok ilegal itu dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, dan itu dilakukan langsung oleh tim Bea Cukai yang memang ahli di bidangnya,” ujarnya.

Ainur menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peredaran rokok legal dan ilegal.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran rokok ilegal di Pamekasan dapat menurun,” paparnya.

Ia menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha (toko) untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.