Pamekasan – Owner Perusahaan Rokok (PR) Ayunda Bambang Budianto memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Madura, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Bea Cukai Madura dalam melakukan razia pada Kamis (14/9) lalu, bentuk kepedulian Bea Cukai Madura terhadap pabrikan.
“Sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan bea cukai. Ini salah satu bentuk kepedulian Bea Cukai Madura terhadap pabrikan lokal di Madura,” kata Bambang Budianto.
Dikatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan langkah yang tepat. Sebab secara tidak langsung Bea Cukai Madura menumbuh kembangkan usaha rokok di Pulau Madura.
“Jadi dengan dilakukan razia seperti ini, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan rokok di Madura akan lebih pesat dan akan bisa bersaing secara sehat, ini tidak lepas dari binaan dan arahan dari Bea Cukai Madura,” tukasnya.
Diketahui, dalam melakukan razia di Jalan Suramadu pada Kamis (14/9), Bea Cukai Madura berhasil mengamankan sebanyak 196.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155.476.020.