Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

Pamekasan – Bea Cukai Madura melakukan operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya, Kamis (14/9/2023).

Operasi gabungan itu melibatkan Satpol PP Bangkalan, Polres Bangkalan, Kejari Bangkalan, Dandim Bangkalan, dan Satgas DBHCHT Bangkalan.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa kegiatan operasi bersama dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami terus gencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Madura. Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda 4 berupa truck, van, engkel bak, dan sejenisnya,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura mendapati rokok ilegal yang dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196.000 batang senilai Rp245.980.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155.476.020,” ungkapnya.

Dikatakan, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bea Cukai Madura akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menekan angka peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.