Sah, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024

- Reporter

Minggu, 17 September 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

KPU menjalankan sidang putusan karena dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam SK KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

Atas pelanggaran itu, KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu Jakarta, Jum’at (15/9/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sementara itu, anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menyampaikan bahwa dalam penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harus mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

“Karena apabila karakter dihilangkan akan mengibah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan,” kata anggota Majelis Pemeriksa Puadi.

Maka dari itu, Puadi menyatakan KPU dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan.

Selain itu, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” tukasnya.

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H
Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak
Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025
Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung
Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan
Bupati Pamekasan: Haul Ronggosukowati Sebagai Refleksi Penghormatan Masyarakat kepada Sejarah dan Leluhur
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT Bagi 23 Ribu Buruh Tani
Ribuan Masyarakat Turut Meriahkan Semalam di Madura, Rangkaian Harjad Ke-495 Kabupaten Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

Dirjen Imigrasi Umumkan Layanan Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitrih 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:33 WIB

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Bersih 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Atasi Genangan Air di Pasar Kolpajung

Kamis, 27 November 2025 - 02:44 WIB

Bupati Kholilurrahman Siap Terima Aduan Pasar Kolpajung Pamekasan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Bagikan Ratusan Sembako kepada Abang Becak

Rabu, 11 Mar 2026 - 04:33 WIB