Sah, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024

- Reporter

Minggu, 17 September 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

KPU menjalankan sidang putusan karena dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam SK KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

Atas pelanggaran itu, KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu Jakarta, Jum’at (15/9/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sementara itu, anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menyampaikan bahwa dalam penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harus mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

“Karena apabila karakter dihilangkan akan mengibah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan,” kata anggota Majelis Pemeriksa Puadi.

Maka dari itu, Puadi menyatakan KPU dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan.

Selain itu, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” tukasnya.

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan Bantuan Jerigen BBM Subsidi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Nelayan
Kopontren Jadi Pendorong Ekonomi Daerah, Masuk Program 100 Hari Kerja Bupati & Wabup Pamekasan
Bupati Pamekasan Serahkan SK CPNS Formasi 2024
Bupati Pamekasan Resmikan Perpusda M Tabrani
Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Wacanakan Lahan Parkir Dikelola Pihak Ketiga
Bupati Pamekasan Pantau Penyebab Macet di Pasar Keppo
Pecah Tangis Ibu Anak Penderita Kanker Saat Disambangi Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Beri Bantuan Bagi Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Rumah

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:50 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan Bantuan Jerigen BBM Subsidi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Nelayan

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:15 WIB

Kopontren Jadi Pendorong Ekonomi Daerah, Masuk Program 100 Hari Kerja Bupati & Wabup Pamekasan

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:10 WIB

Bupati Pamekasan Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Senin, 19 Mei 2025 - 06:15 WIB

Bupati Pamekasan Resmikan Perpusda M Tabrani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:37 WIB

Guna Tingkatkan PAD, Pemkab Pamekasan Wacanakan Lahan Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Berita Terbaru