Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
KPU menjalankan sidang putusan karena dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam SK KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.
Atas pelanggaran itu, KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu Jakarta, Jum’at (15/9/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sementara itu, anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menyampaikan bahwa dalam penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harus mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.
“Karena apabila karakter dihilangkan akan mengibah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan,” kata anggota Majelis Pemeriksa Puadi.
Maka dari itu, Puadi menyatakan KPU dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan.
Selain itu, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” tukasnya.