Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan perombakan sejumlah pengurus masa khidmat 2022-2027.
Pergantian dilakukan karena adanya evaluasi terhadap pengurus yang rangkap jabatan, tidak aktif, dan tersandung kasus.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pergantian itu bagian dari evaluasi yang berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar.
“Pertama-tama soal rangkap jabatan, jadi ada salah satu ketua PBNU merangkap ketua PW seperti Kiai Amiruddin Nahrawi, akhirnya dia dikembalikan menjadi ketua wilayah,” katanya.
Selain itu, kata dia, adanya pindah ke wilayah, sehingga harus diganti. Ada juga yang memang tidak pernah aktif dalam menjalankan tugasnya.
“Ada yang memang ngak pernah aktif sama sekali. Ngak pernah ada kordinasi, ya otomatis diganti,” ungkapnya.
Pengurus yang tersandung kasus seperti Mardani Maming yang sudah ada keputusan inkrah pengadilan, maka dia tidak lagi menjabat sebagai bendahara umum PBNU.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batu Bara.
“Tidak bendahara ya langsung sama kayak yang lain, di reshuffle karena ada keputusan sudah inkrah pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pergantian pengurus tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU No 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU masa khidmat 2022-2027.
Sebelum dikeluarkannya SK Pergantian pada Rabu (13/6/2023), telah dilakukan rapat gabungan, sehingga diputuskan lewat permusyawaratan di lingkungan perkumpulan NU.
“Jadi PBNU itu mengambil tindakan berdasarkan pada pedoman AD/ART dan turunannya sekaligus lihat fakta-fakta di lapangan,” pungkasnya.