Pamekasan – Uang pengamanan alias sogok-menyogok menjadi isu trending di kalangan aktivis dan media di kabupaten Pamekasan, Madura.
Isu dugaan biaya pengamanan mesin linting rokok itu sebesar Rp 35 juta, yang diduga disetor oleh perusahaan rokok dan diterima oleh Bea Cukai Madura.
Faktanya, isu tersebut hoax alias tidak benar. Isu tersebut dinilai hanya ingin memperlihatkan bahwa bisnis rokok tidak steril dari upaya-upaya tercela, meskipun kemungkinan terjadi.
Menanggapi hal itu, Owner Perusahaan Rokok (PR) Ayunda Permata Sejahtera, Bambang Budianto menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Ia menyebut, PR Ayunda yang berdiri sejak tahun 2015 memastikan tidak keluar sepeserpun uang untuk pungutan liar yang kemudian disetor ke Bea Cukai.
“Itu tidak benar dan saya berani bersumpah. Semenjak perusahaan saya berdiri dari tahun 2015 tidak ada sepeserpun pungutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, sejauh ini Bea Cukai Madura telah menjalankan tugasnya dengan baik dan secara proporsional.
“Intinya tidak ada penarikan bahkan setoran semacam itu. Saya jadi saksi Bea Cukai Madura seudah bekerja secara profesional,” ujarnya.
Bahkan, kata Bambang, Bea Cukai memberikan pembinaan terhadap perusahaan rokok lokal pemula maupun yang sudah lama.
“Selama ini Bea Cukai Madura sudah melakukan pembinaan terhadap perusahaan rokok lokal yang ilegal atau rokok-rokok yang resmi,” tandasnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa isu tersebut isu hoax alias isu tidak benar. “Itu tidak benar,” singkatnya.