Hukum  

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNI Pamekasan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan oknum pegawai BNI Pamekasan Mochammad Solihin sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Mochammad Solihin ditetapkan sebagai tersangka pasca dilaporkan oleh ER (22), salah seorang mantan Teller BNI Unit Prenduan ke Polres Sumenep.

Dalam laporannya, Mochammad Solihin diduga melecehkan ER dengan cara memegang tubuh bagian belakang, hingga membuka tali BH, dan mencium tangan. Bahkan, Mochammad Solihin sempat mengajak tidur bareng.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa Mochammad Solihin ditetapkan tersangka tertanggal 11 Januari 2023 kemaren.

“Sudah penetapan tersangka dan saat ini proses tahap 1,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari tvonenews.com.

Diketahui, Mochammad Solihin dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ER sejak bulan Mei 2022 lalu ke Polres Sumenep.