Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melimpahkan kasus rokok ilegal hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke kantor Bea Cukai Madura, Selasa (3/1/2022).
“Perkara sudah dilimpahkan ke Bea Cukai,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah kepada suarapraksi.com saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan OTT dikediaman mantan Kepala Desa Klompang Timur yang dijadikan tempat produksi rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal, Jum’at (30/12/2022) sekira 14.00 WIB.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan salah seorang yang merupakan pemilik rumah sekaligus penanggung jawab rokok tanpa pita cukai berinisial T (25).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 karton rokok merk “FB” tanpa pita cukai alias ilegal, dan 6 karton rokok ilegal merk “LB”.
“Sebelum turun (OTT), Unit Pidter mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha inisial T,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A /48/XII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pukul 14.00 WIB polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampai di lokasi, ternyata benar informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan produksi rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh pria berinisial T.
“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 KUHAP, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti berupa rokok merk “FB” dan “LB” diamankan Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.