Hukum  

Tujuh Tahun Sudah, Kasus OTT Raskin Desa Campor Pamekasan Tak Jelas

Pamekasan – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) bantuan beras miskin (raskin) yang diduga mau dijual oleh Kepala Desa Campor kepada spekulan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu, hingga saat ini masih belum jelas, Jum’at (16/12/2022).

Betapa tidak, OTT yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka. Padahal, Penyidik Polres Pamekasan sudah memeriksan hampir 20 orang saksi terkait dugaan kuat beras untuk masyarakat miskin di Desa Campor akan digelapkan oleh kades setempat.

Diketahui, barang bukti hasil OTT telah diamankan oleh polisi. Bahkan, masyarakat Desa Campor yang dimintai keterangan saat itu ada yang membenarkan bahwa raskin tidak rutin didistribusikan oleh Kepala Desa Campor (Abdul Kholik-red).

Sejauh ini, Polres Pamekasan masih belum jelas statemennya terkait kasus OTT tersebut. Semestinya, dalam penegakan hukum operasi tangkap tangan, 1 kali 24 jam penyidik bisa menentukan layak lanjut atau tidak kasus tersebut. Nyatanya, hingga saat ini penegakan hukumnya masih buram.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit Tipikor Polres Pamekasan Indra saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp tidak merespon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno mengaku belom tau detail terkait kasus OTT tersebut. Bahkan dirinya mengaku bukti-bukti yang didapat tidak cukup.

“Jika kasusnya tidak ditindak lanjuti, kemungkinan bukti yang diperoleh saat itu tidak memadai alias tidak cukup bukti. Jika ada pengaduan dari masyarakat, pasti ditanggapi. Saya kroscek dulu,” ucap Hari.